Berita Kriminal

Timsus Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor R4 (Curat)

POLRES CIREBON KOTA (CIKO),- Team Sus Polres Cirebon Kota kembali telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Curanmor R4 dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 260 / B/ IV/2020/JBR/ CRBN KOTA, tanggal 28 April 2020 Pelapor an. BS dan Tkp harjamukti selatan timur Laporan Polisi Nomor :LP/ 120 / B/ IV/2020/RES CRBN KOTA / SEK SELTIM, tanggal 27 April 2020 Pelapor an.TKH. Minggu (17.05.2020)

Kapolres cirebon kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, melalui kasubbag humas Polres ciko membenarkan adanya penangkapan tersebut ” benar bahwa telah di ungkap dan ditangkap pelaku Curanmor R4 sebanyak 1 (satu) orang. Hasil kerja keras Tim Sus Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota yang telah membuahkan hasil lagi. Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini. Hal ini merupakan keberhasilan polres cirebon kota dan polda jabar dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona covid19 ” ujarnya.

“Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap inisial H bin M , 36 thn, buruh, Indramayu, sementara untuk inisial U dan W masih DPO, papar Kapolres cirebon kota melalui Iptu Ngatidja.

Ditambahkan kasat reskrim ” Kronologis penangkapan tersangka, bermula dari 2 TKP yang berbeda, korban melaporkan adanya curanmor, Senin, tanggal 27 April 2020 Jam 05.00 wib di Tempat Parkir Kantor PT. KARUNIA INDAH EXPRES Jl. Nyimas Kota Cirebon. Pencurian 1 (satu) unit R4 Pick Up merk Mitsubishi L300, dengan kerugian sebesar Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah), dan kejadian Sabtu, tanggal 25 April 2020 Jam 10.00 Wib di Jl. Gunung Guntur Harjamukti Kota Cirebon telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan Curanmor R4 merk Daihatsu jenis pick up box, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)”, ujarnya.

Team Sus gabungan reskrim Polres Cirebon Kota Kamis tanggal 14 Mei 2020 bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui masing2 identitas pelaku, selanjutnya Team pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020 Jam 02.00 Wib langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku inisial H bin M dan terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan ketika akan ditangkap ” tegas Akp Deny Sunjaya, SH.

Barang Bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga berhasil diamankan

Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya pelaku berikut BB di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Imbuh Akp Deny Sunjaya, SH.