VISI MISI POLRES CIREBON KOTA

 

PELAYANAN SPKT POLRES CIREBON KOTA

MOTTO

“IKHLAS MELAYANI DAN RESPONSIF”

VISI

TERSELENGGARANYA PELAYANAN KEPOLISIAN KEPADA MASYARAKAT SECARA  PROFESIONAL, PROSEDURAL DAN AKUNTABEL.

MISI

MENJAGA KONSISTENSI KINERJA DALAM PELAYANAN KEPOLISIAN SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN GUNA TERWUJUDNYA PELAYANAN YANG BERKUALITAS, CEPAT, MUDAH, TERJANGKAU DAN TERUKUR.

SPKT Polres Cirebon Kota bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

  • Laporan Polisi ( LP )
    • Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
    • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
    • Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
    • Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
    • Surat Ijin Keramaian
    • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
    • Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )

Fungsi SPKT lainnya :

Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memudahkan masyarakat memahami proses/mekanisme “Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu”, silahkan lihat dalam gambar berikut.

STANDART MUTU PELAYANAN POLRI KEPADA MASYARAKAT

  1. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Petugas SPKT wajib bertindak secara professional dan akuntable ( Penerimaan LP Model B, SKET Terlantar Dan Surat Kehilangan ).
  2. Petugas wajib mentaati Standart Operasional Prosuder ( SOP ) tentang Standart Mutu Pelayanan SPKT Polres Way Kanan yang telah ditetapkan.

Dalam Penerimaan Laporan :

  1. Menerima Warga yang melaporkan perkara dengan mengedepankan keramahtamahan, kesopanan, senyum dan kesantunan.
  2. Memepersiapkan Pelapor untuk duduk dan siapkan minum untuk pelapor.
  3. Petugas memperkenalkan identitasnya kepada pelapor.
  4. Petugas bertanya dengan sopankepada Pelapor dengan tidak langsung kepada materi laporan tetapi dengan pertanyaan pembuka baik indentitas pelapor , asalnya dan sebagainya ( Pertanyaan Pembuka ).
  5. Petugas menanyakan menanyakan apakah laporan yang akan dilaporkan tersebut pernah dilaporkan di Kesatuan
  6. Apabila Laporan tersebut dinilai layak diterima segera dibuatkan Laporan Polisi dan Surat Tanda Penerimaan Laporannya.
  7. Segera dilakukan pemeriksaan awal terhadap Pelapor dengan baik.
  8. Tidak ada diskriminasi terhadap Pelapor.
  9. Tidak ada pungli dalam penerimaan Laporan oleh Petugas.