SIM

PENGURUSAN SURAT IJIN MENGEMUDI

A. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A Baru (Ps217 nPP 44/93)
• Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
• Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
• Membayar permohonan Administrasi SIM
• Mengisi formulir permohonan
• Dapat menulis dan membaca huruf latin
• Melampirkan foto copy KTP
• Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
• Lulus ujian terori dan praktek.
B. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol C Baru ((Ps217 nPP 44/93)
• Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
• Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
• Membayar permohonan Administrasi SIM
• Mengisi formulir permohonan
• Dapat menulis dan membaca huruf latin
• Melampirkan foto copy KTP
• Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
• Lulus ujian terori dan praktek.
C. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A Khusus (Ps217 nPP 44/93)
• Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
• Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
• Membayar permohonan Administrasi SIM
• Mengisi formulir permohonan
• Dapat menulis dan membaca huruf latin
• Melampirkan foto copy KTP
• Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
• Lulus ujian terori dan praktek.
D. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B 1 (Ps217 nPP 44/93)
• Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
• Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
• Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
• Membayar permohonan Administrasi SIM
• Mengisi formulir permohonan
• Dapat menulis dan membaca huruf latin
• Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
• Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
• Lulus ujian terori dan praktek.
E. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B II (Ps217 nPP 44/93)
• Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
• Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
• Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
• Membayar permohonan Administrasi SIM
• Mengisi formulir permohonan
• Dapat menulis dan membaca huruf latin
• Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
• Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
• Lulus ujian terori dan praktek.
F. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A UMUM (Ps217 nPP 44/93)
• Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
• Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
• Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
• Membayar permohonan Administrasi SIM
• Mengisi formulir permohonan
• Dapat menulis dan membaca huruf latin
• Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
• Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
• Lulus ujian terori dan praktek.
G. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B I UMUM (Ps217 nPP 44/93)
• Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
• Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
• Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
• Membayar permohonan Administrasi SIM
• Mengisi formulir permohonan
• Dapat menulis dan membaca huruf latin
• Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
• Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
• Lulus ujian terori dan praktek.
H. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B II UMUM (Ps217 nPP 44/93)
• Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
• Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
• Telah memiliki SIM B minimal 1 tahun
• Membayar permohonan Administrasi SIM
• Mengisi formulir permohonan
• Dapat menulis dan membaca huruf latin
• Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
• Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
• Lulus ujian terori dan praktek.
I. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM B II – BII UMUM (Ps217 PP 44/93)
• Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
• Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
• Telah memiliki SIM B II minimal 1 tahun
• Membayar permohonan Administrasi SIM
• Mengisi formulir permohonan
• Dapat menulis dan membaca huruf latin
• Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
• Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
• Lulus ujian terori dan praktek.
J. Persyaratan perpanjangan SIM Gol C/A (Ps224 PP 44/93)
• Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
• Menyerahkan/melampirkan SIM yang diperpanjang
• Membayar Administrasi SIM
• Mengisi formulir permohonan
• Dapat menulis dan membaca huruf latin
• Melampirkn fotokopi KTP
K. Tata cara dan Persyaratan pindah masuk (dari daerah) (Ps226 PP 44/93)
• Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
• Membawa kartu induk /pengantr dri satuan lalu lintas yang mengeluarkan SIM
• Membayar permohonan Administrasi SIM
• Mengisi Formulir Permohonan
• Melampirkn fotokopi KTP
L. Tata cara dan Persyaratan SIM Mutasi (Keluar daerah) (Ps226 PP 44/93)
• Mencabut berkas/kartu induk dari satuan lalu lintas asal pengantar Kasubbag SIM
• Melampirkan KTP wilayah yang dituju
• Melaporkan kepada satuan lantas yang dituju
M. Persyaratan SIM hilang atau rusak (Ps225 PP 44/93)
• Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
• Laporan Polisi kehilangan SIM
• Membayar permohonan Administrasi SIM
• Mengisi Formulir Permohonan
• Melampirkn fotokopi KTP
N. Persyaratan Pengurusan SIM Internasional (Ps225 PP 44/93)
• Salinan SIM yang dimiliki
• KTP
• Pasport
• Foto B/W ukuran 4X6 = 5 Lembar (untuk Pria = Berdasi)
• Mengajukan permohonan ke IMI
O. Persyaratan SIM untuk orang asing
• Memiliki Pasport dan KIMS atau surat tanda tugas diplomatic
• Bagi yang sudah memiliki di Negara atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori
• Bagi yang belum pernahg memiliki SIM harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek
• SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun kecuali diplomatic berlaku 5 tahun
• Berbadan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.