BPKB

Pembuatan BPKB :

1. Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :
• Formulir Permohonan
• Laporan Polisi kehilangan STNK
• Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
• F.C BPKB dan legalisir dr Leasing dilegalisir
• Surat Keterangan Leasing
• Identitas Pemilik
2. Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang, persyaratan yang harus dilengkapi :
• Formulir permohonan
• Laporan Polisi Kehilangan BPKB
• Cek Fisik yang sudah dilegalisir
• Kliping Koran di dua Media Massa
• Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
• Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
3. Pelayanan Ralat BPKB, persyaratan yang harus dilengkapi :
• BPKB yang akan diralat
• Faktur pemilik
• STNK asli
• Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat, persyaratan yangharus dilengkapi :
• BPKB asli dan BPKB duplikat
• Cek fisik kendaraan
• STNK atas nama pemilik sekarang
• Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai )