Berita Kriminal

Timsus Subdit Kamneg dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar Dengan Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curat (Pecah Kaca)

POLRES CIKO – Hasil kerjasama/koordinasi antara Timsus Subdit Kamneg dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar dengan Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku Curat (pecah kaca) dengan inisial AS dan HS, yang sempat viral dan membuat heboh di Cirebon Kota, Minggu (03/05/20).

Dasar penangkapan kedua pelaku Laporan Polisi Nomor : LP/ 254 / B/IV/2020/JBR/ CRBN KOTA, tanggal 23 April 2020 pelapor atas nama MA, Perangkat Desa Kubang Kab. Cirebon. TKP di Jalan Pekiringan Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, disela – sela monitor pelaksanaan patroli KRYD melalui Kasubbag Humas Polres CIKO membenarkan adanya penangkapan tersebut “Benar bahwa telah di ungkap dan ditangkap pelaku curat (pecah kaca mobil) Hasil kerjasama/koordinasi antara Tim sus Subdit Kamneg dan tim DF Ditreskrimum Polda Jabar dengan Timsus Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota. Hal ini merupakan keberhasilan polres cirebon kota dan polda jabar dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona Covid-19,” ujarnya.

“Saat ini kedua pelaku yang berhasil ditangkap inisial AD, 48 tahun, alamat Kab. Bandung dan inisial HS, 51 tahun, alamat Kota Bandung. Sementara masih DPO inisial F alias S dan inisial T alias D “, papar Kapolres Cirebon Kota melalui Iptu Ngatidja, SH, MH.

Ditambahkan Kasat Reskrim “Kronologis penangkapan kedua tersangka, bermula dari korban melaporkan adanya curat, Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar jam 09.30 WIB di tempat parkir dengan modus pecah kaca dengan kerugian uang sebesar Rp. 298.187.200,-. Selanjutnya dibentuk tim, bekerjasama dengan Timsus Subdit Kamneg dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar melaksanakan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

“Terhadap Tsk. AS pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekitar pukul 02.30 WIB Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota telah menerima penyerahan pelaku pecah kaca An. AS berdasarkan hasil penangkapan Tim sus/Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jabar dan Terhadap Tsk. HS, pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2020 jam 01.00 WIB di Antapani dikarenakan melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas akhirnya di lakukan tindakan tegas dan terukur.” tegas AKP Deny Sunjaya, SH.

Barang Bukti berupa 1 (satu) alat yang digunakan untuk memecah kaca, 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan kejahatan.

Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya pelaku berikut BB di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.