Berita Kriminal

Timsus Reskrim Polres Cirebon Kota dan Reskrim Polsek Lemahwungkuk Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curat di Pasar Kanoman

CIREBON KOTA (CIKO) – Team Sus Polres Cirebon Kota kembali telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku curat TKP Pasar Kain Kanoman Kota Cirebon dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 20 / B/ V/2020/JBR/ CRBN KOTA / SEK LEMAHWUNGKUK, tanggal 18 Mei 2020 Pelapor an. K dan Tkp Pasar Kanoman, Rabu (20/05/20).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, melalui Kasubag Humas Polres Ciko membenarkan adanya penangkapan tersebut “Benar bahwa telah di ungkap dan ditangkap pelaku curat TKP Pasar Kain Kanoman sebanyak 1 (satu) orang. Hasil kerja keras Timsus Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Lemahwungkuk yang telah membuahkan hasil. Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini yang membuat masyarakat lebih percaya kepada Polri. Hal ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dan jajaran Reskrim Polsek dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona Covid-19.” ujarnya.

“Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap inisial (P) bin (M) , 28 tahun, nelayan, Cirebon,” papar Kapolres Cirebon Kota melalui Iptu Ngatidja.

Ditambahkan Kasat Reskrim “Kronologis penangkapan tersangka, bermula dari korban melaporkan adanya pencurian, Hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 diketahui sekira pukul 02.00 WIB di Lantai II Pasar Kain Kanoman Kota Cirebon. Pencurian kain dalam kios yang dirusak dengan kerugian belum bisa di taksir,” ujarnya.

Timsus gabungan Reskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Lemahwungkuk, Senin tanggal 18 Mei 2020, di Pasar Kanoman sekitar pukul 23..00 WIB bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku, selanjutnya Timsus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial (P) bin (M) yang pada saat itu ada di Pasar Kanoman, Diduga pelaku berada di Pasar Kanoman tersebut untuk melakukan pencurian lagi,” tegas AKP Deny Sunjaya, SH.

Barang Bukti berupa 23 kerudung, 16 potong pakaian, 1 stel spre, dan 1 buah peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga berhasil diamankan.

“Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya pelaku berikut BB di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuh AKP Deny Sunjaya, SH.