Berita Kriminal

Sat Narkoba Polres Ciko Ungkap Perdaran Narkotika Melibatkan Napi Lapas

Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB, S.Ik,M.Hum, M.S.M pimpin langsung kegiatan Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota periode bulan Ppebruari 2018., Jumat (23.02) yang digelar di Mapolres Cirebon Kota.

Dijelaskan Kapolres Cirebon Kota bahwa pengungkapan kasus narkotika ini terdapat dari 7 Laporan Polisi diantaranya 6 Laporan Polisi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 Laporan Polisi penyalahgunaan Obat sedian farmasi tanpa ijin edar.

Dari 7 Laporan Polisi tersebut dengan jumlah tersangka 8) orang dengan inisial I, ML, HR, AI, R, A, dan M dimana kami sangkakan dengan pasal Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika pasal 114 jo 112 UU No.35/2009 dengan ancaman 20(dua puluh) tahun kurungan penjara dan Tindak Pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar pasal 197 UU No.36/2009 dengan ancaman 15(lima belas) tahun kurungan penjara.

Ada hal yang unik terkait penangkapan terhadap tersangka “I” yang diduga merupakan kurir seorang napi inisial H als K yang mendekam di Lapas Indramayu dengan syarat apabila ingin memesan sabu-sabu kepada tersangka I harus melayani terlebih dahulu dengan melakukan VSC (Video Call Sex) dengan H.

Terkait akan peredaran narkotika berasal dari seorang napi yang mendekam di Lapas, AKBP Adi Vivid akan melakukan kerjasama dengan BNK dan Satuan Narkoba Polres lain untuk sama-sama melakukan razia terpadu karena hal ini sangat meresahkan, tegasnya.