Berita Kriminal

Polsek Kapetakan Berhasil Mengungkap Aksi Curanmor

Satuan Reskrim Polsek Kapetakan Resor Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di depan Toko Aldi Fajar, Desa Kapetakan Kabupaten Cirebon.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AH Als TM (26) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu yang pada saat itu melakukan aksinya diketahui oleh masyarakat dan tertangkap oleh anggota Polsek Kapetakan yang sedang melakukan patroli, sementara 1 orang  pelaku inisial I berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO, ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB, S.Ik, M.Hum, M.S.M didampingi Kapolsek Kapetakan AKP Sayidi saat menggelar pres release, Jumat (23.02) di Mapolres Cirebon Kota.

Dari hasil pemerikasan pelaku AH mengakui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama dengan I dan merupakan residivis dengan melakukan perbuatan yang serupa.

Saat ini pelaku AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 363 ayat (4)  KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian sementara kami juga masih memburu I yang sudah ditetapkan sebagai DPO Polsek Kapetakan.