Polres Cirebon Kota berhasil Ungkap Para pelaku perampasan Handpone pedagang Roti
Pasca peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami penjual roti bakar di Jalan Ciremai Raya perampasan handphone , Jumat (10/1) Lalu , polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Unit Reskrim Polsek Seltim Polres Cirebon Kota memlaui Team Resmob telah mengumpulkan bukti, mencari petunjuk, dan memeriksa sejumlah saksi.
setelah itu Team Resmob Polsek Seltim menemui titik terang dalam mengungkap kejadian tersebut , Dan berhasil menangkap ke Empat Pelaku perampasan Handpone di antaranya AR (20) warga Kondang Sari Kec Beber Cirebon , TS (23) Warga Batembat .Tengah Tani . Cirebon , AN (20) dan WN (20 ) warga Pegambiran .Kec Lemahwungkuk Kota Cirebon
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy SH S.Ik M.Pict M.Iss , menjelaskan, korban, yakni M. Jubaedi, warga Beber melaporkan Kejadian tersbut , lantas Polsek Selatan Timur (Seltim) melakukan penyelidikan dan menggali informasi guna menemukan pelakunya
“Kami bertindak cepat atas musibah yang dialami masyarakat. Anggota kami telah mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Seltim guna membuat laporan polisi yang sebelumnya korban belum membuat laporan Polisi . Hal itu sebagai dasar polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap AKBP Roland Saat gelar barang bukti dan tersangka Konfrensi Pers berasama awak media ,di mapolres Cirebon Kota Jumat ( 17.01.2020).
kapolres Mengatakan Sebelumnya, saat berjualan roti bakar di Perumnas, Jumat (10/1) sekira pukul 00.34 WIB, korban didatangi empat orang pelaku. Dua pelaku menghampiri korban sambil mengacungkan golok dan pedang. Pelaku juga mengambil paksa handphone yang berada di tangan korban. Dua pelaku lain menunggu di sepeda motor. Setelah itu, para pelaku kabur ke arah Pamengkang.
setelah mendapat laporan tersebut dari korban Team Resmob Polsek Seltim bergerak memburu para pelaku al hasil Team Resmob Polsek Selitm Polres Cirebon Kota menangkap dan mengamankan para pelaku , Jelas Kapolres
Pada Konfrensi Pers tersangka dan barang bukti di gelar diantaranya Sebilah Golok , Samurai , Satu buah Hand pone Satu buah Unit sepeda motor jenis Beat , serta pecahan kaca gerobak yang di pecahkan oleh para pelaku
Akibat perbuatannya Para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP