Berita Kriminal

Polres Cirebon Kota berhasil Ungkap Para pelaku perampasan Handpone pedagang Roti

Pasca peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami penjual roti bakar di Jalan Ciremai Raya perampasan handphone , Jumat (10/1)  Lalu ,  polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Unit Reskrim Polsek Seltim Polres Cirebon Kota memlaui Team Resmob  telah mengumpulkan bukti, mencari petunjuk, dan memeriksa sejumlah saksi.

setelah itu Team Resmob Polsek Seltim   menemui titik terang dalam mengungkap kejadian tersebut , Dan berhasil menangkap ke Empat Pelaku  perampasan Handpone di antaranya  AR (20) warga Kondang Sari Kec Beber Cirebon , TS (23) Warga Batembat  .Tengah Tani . Cirebon  , AN (20) dan WN  (20 ) warga  Pegambiran  .Kec Lemahwungkuk Kota Cirebon

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy SH S.Ik M.Pict M.Iss , menjelaskan, korban, yakni M. Jubaedi, warga Beber melaporkan Kejadian tersbut , lantas Polsek Selatan Timur (Seltim)  melakukan penyelidikan dan menggali informasi guna  menemukan pelakunya

“Kami bertindak cepat atas musibah yang dialami masyarakat. Anggota kami telah mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Seltim guna membuat laporan polisi yang sebelumnya korban  belum membuat laporan Polisi . Hal itu sebagai dasar polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap AKBP Roland Saat  gelar barang bukti dan tersangka  Konfrensi Pers  berasama awak media ,di mapolres Cirebon  Kota  Jumat ( 17.01.2020).

kapolres Mengatakan  Sebelumnya, saat berjualan roti bakar di Perumnas, Jumat (10/1) sekira pukul 00.34 WIB, korban didatangi empat orang pelaku. Dua pelaku menghampiri korban sambil mengacungkan golok dan pedang. Pelaku juga mengambil paksa handphone yang berada di tangan korban. Dua pelaku lain menunggu di sepeda motor. Setelah itu, para pelaku kabur ke arah Pamengkang.

setelah mendapat laporan tersebut dari korban  Team Resmob Polsek Seltim   bergerak memburu para pelaku  al hasil  Team Resmob Polsek Selitm Polres Cirebon Kota  menangkap dan mengamankan para pelaku , Jelas Kapolres

Pada Konfrensi Pers  tersangka dan barang bukti  di gelar diantaranya Sebilah Golok , Samurai ,  Satu buah Hand pone Satu buah Unit sepeda motor jenis Beat , serta pecahan kaca gerobak yang di pecahkan oleh para pelaku

Akibat perbuatannya Para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP