Berita Umum

Patroli Mobil QR 1406 C Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota Rutin Gelar KRYD Malam Takbir

POLRES CIKO,- Dalam mengantisipasi tindakan kriminalitas pada hari raya Idul Fitri dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Polsek kedawung, Polres Cirebon Kota (Ciko) rutin melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditinggatkan (KRYD) selaku penanggung jawab Kapolsek Kedawung Akp Abdul Qodirat, SH, dengan sebelumnya diambil apel Ka Spk Aiptu Agus.A serta personil Bripka Dudy Amd dan Briptu Ferry di wilayah hukumnya. MInggu (24.05.2020)

KRYD yang dilakukan Polsek kedawung di Desa – Desa rawan potensi konflik sosial / aksi tawuran antar warga. Pemukiman Penduduk dalam rangka antisipasi tindak pidana dan menekan angka kejahatan. Dengan route Jl. Ir.H.Juanda Klinik Hasna Medika, Jk Raya Tengah Tani BTN Syariah, Jl. Pilang Raya, Jl. Wiratama, Jl Tuparev Famouz Cafe, Jl. Brigjen Darsono, Jl. Sutawinangun dan Jl.Tengah Tani. Memberikan himbauan terhadap masyarakat agar tidak berkerumun dan jaga jarak juga agar mengunakan masker supaya terhindar dari Covid 19/ Corona/ Vandalisme dan Anarko diwilayah hukum polsek kedawung dan tempat nongkrong warga serta jalur rawan curat, curas dan curanmor (C3).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja mengatakan jajaran Polres Ciko akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan di wilayah polres Cirebon Kota,” kata Iptu Ngatidja, SH,MH.

Selain menjaga kamtibmas, Polres Ciko juga tiada henti-hentinya membantu pemerintah dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selain melakukan razia, kami dari Polres Ciko juga tiada henti membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pencegahan Covid-19,” tutur Iptu Ngatidja.

Sementara itu, Kapolsek Kedawung AKP Abdul Qodirat, SH menambahkan, “Personilnya juga memberikan imbauan tentang anjuran pemerintah dan Maklumat Kapolri kepada warga yang masih melakukan aktivitas di luar rumah.” Ujarnya

Selain itu personil juga mengamankan 2 orang yang yaitu inisial S ,34 th, swasta, cirebon dan inisial J , 40 th swasta, cirebon diduga keduanya pa ogah/preman, selanjutnya diberikan himbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan membuat surat pernyataan kelasnya dikembalikan ke rumahnya masing-masing serta
memberikan imbauan kepada masyarakat agar hindari kontak fisik secara langsung dan selalu menjaga jarak dengan orang lain. Setiap bepergian harus menggunakan masker. tutup kapolsek.