Berita Umum

OPS Pekat Polsek KPC Polres CIKO Tekan Premanisme, Obat Terlarang, Miras Dan Sajam

POLRES CIKO – Dalam mengantisipasi tindakan kriminalitas Polsek KPC Polres CIKO melalui kegiatan rutin Kepolisian dengan melakukan patroli mobile dalam rangka antisipasi C3, penjual miras, obat-obatan terlarang dan aksi vandalisme di wilayah hukumnya, Minggu (07/06/20) pukul 13.00 wib s.d 15.00 WIB.

Kegiatan Operasi Pekat tersebut melibatkan 3 (tiga) personil yang dipimpin Kanit Provost Polsek KPC Aiptu Eko Sudarsono, dengan melibatkan Anggota polsek KPC sebanyak 2 (dua) Personil Aiptu Dastam (Sabhara), Aiptu Paryanto (SPKT) dengan penanggungjawab Kapolsek KPC  AKP Sugiono, SH di wilayah hukumnya.

Kapolsek KPC AKP Sugiono, SH menyatakan “Operasi Pekat yang dilakukan personil Polsek KPC dengan sasaran premanisme, warung miras dan tuak, obat-obat terlarang, senjata tajam, pengamen dan memberikan himbauan terhadap masyarakat agar tidak berkerumun dan jaga jarak juga agar menggunakan masker supaya terhindar dari Covid-19/ Corona/Vandalisme dan Anarki diwilayah hukum Polsek KPC serta antisipasi keributan massa dan terjadinya pemerasan, curat, curas dan curanmor (C3), juga memberikan imbauan tentang anjuran pemerintah dan Maklumat Kapolri kepada warga yang masih melakukan aktivitas di luar rumah.”

Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si melalui Kasubag Humas mengatakan jajaran Polres Cirebon Kota akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan di wilayah hukum polres Cirebon Kota,” ujar Iptu Ngatidja, SH, MH.

Selain menjaga Kamtibmas, Tambah Iptu Ngatidja, “Meningkatkan patroli dan razia melalui operasi pekat siang di lakukan dengan sistem hunting ke tempat tempat umum dan keramaian yang memiliki pontensi kerawanan adapun sasaran yaitu, penyalahgunaan narkoba, miras, tindak pidana C3, bahan peledak, senjata tajam, pengamen dan berandalan bermotor. Kami dari Polres Ciko juga tiada henti membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pencegahan Covid-19,” tutur Iptu Ngatidja.

“Selain itu personil juga mengamankan 1 (satu) orang Inisial (BW), usia 53 tahun, buruh lepas, warga Lemahwungkuk dan telah dilakukan Riksa yang di duga sebagai PARKIR LIAR. Selanjutnya di catat dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan di suruh pulang.” pungkas nya.