Berita Umum

KONPRES : Sebanyak 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan, sat narkoba Polres Ciko

POLRES CIREBON KOTA,- Satnarkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahan gunaan narkotika jenis sabu dan obat – obatan, selama bulan Mei 2021 dan mengamankan 10 pelaku. Hal ini terungkap dalam Konperensi pers di mako Polres cirebon kota. Kamis (10/6)

Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN. SH.S.IK.MH menjelaskan dari 10 pelaku yang diamankan, Satnarkoba juga berhasil mengumpul kan barang bukti berupa sabu sebesar 10,4 gram, tembakau sitentis 20,6 gram dan 4010 butir obat – obatan

Dari hasil pengungkapan dari 10 pelaku, berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 10,4 gram, tembakau sisentis 20,6 gram dan 4010 butir obat – obatan,” tuturnya.

Selain itu, dari 10 pelaku berinisial AA, FF ,HS, DW, SI, AS, RF, DA, ZA, MM yang kini di amankan di Mapolres Cirebon Kota, berperan sebagai pengedar dan pemakai.
“10 pelaku penyalahgunaan narkotika, ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai, kini sudah diamankan di Mapolres Cirebon Kota,” ujar Kapolres Cirebon Kota, asli Pasuruan jatim ini.

Hadir mendampingi dalam kegiatan konpres Waka Polres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA SH., S.IK., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I PUTU ASTI HERMAWAN S S.IK., Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota. IPTU M ILHAM S.IK., Kanit Timsus Polres Cirebon Kota IPTU SHINDI AL AFGHANI S.H M.H., Kasubag Humas Polres Cirebon Kota IPTU NGATIDJA SH. MH., KBO Narkoba Polres Cirebon Kota IPDA RUDIANA S.H., dan Kasi Propam IPTU SUKIRNO, SH. Para pelaku penyalahgunaan narkotika terancam pasal UU Narkotika minimal 6 tahun UU Narkotika penyalahan obat 15 tahun. Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH kasubbag humas Polres Cirebon kota