Berita Umum

Di masa Pandemi Qr Patroli Polsek Utbar Polres Ciko Jalin Korkom Linmas ajak harkamtibmas serta terapkan Prokes kepada warga

POlres Ciko – Antisipasi   Tindak Kejahatan   dimasa  Covid  19    di wilayah Hukum Polsek Utbar Polres Cirebon Kota , QR Polsek Lemahwungkuk jalin Korkom dengan Satlinmas Kota Cirebon dalam rangka Harkamtibmas ( pemeliharaan Kemanan Ketertiban Masyarakat ) serta Ops Yustisi dengan Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di masa Pnademi upaya Pemerintah Dalam penanggulanagan Penyebaran Virus Covid 19 dalam, dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 5M kepada warga masyrakat Kamis ( 25.11.2021 )

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri siregar SH , S.Ik MH melalui Kapolsek Utbar Kompol Lindon Afandi Siregar SH mengatakan Kegiatan ini sebagai upaya preemtif Polri melalui kehadiran Bhabinkamtibmas bertsama Instansi terkait di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman untuk mewujudkan sikon kamtibmas yang aman dan kondusif ,ujarnya

Lanjurt Akbp Fahri melalui komunikasi dan diskusi dengan instasi terkait maupun warga Masyarakat untuk memelihara sinergitas guna membangun dan mewujudkan Kamtibmas sebagai kebutuhan bersama. dalam kesempatan tersebut sekaligus mensosialisasikan Pemahaman Upaya Pemerintah dalam Penncegahan penyebaran Virus Covid 19 kepada masyarakat , dengan menerapakan Protokol Kesehatan dengan 5 M Memakai masker ,. Menjaga jarak,. Menggunakan masker. Menghindari kerumunan,. Membatasi mobilitas di masa ,Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di masa Pandemi Imbuhnya

Kasi Humas Polres Cirebon Kota sambang kordinasi Agar dapat terjalin hubungan yang harmonis maka sangat penting sekali koordinasi bersama instansi maupun warga warga Masyarakat sehingga dalam kesempatan berdiskusi tentang apa saja demi terpeliharanya Kamtibmas dihimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dalam menjalankan dengan mengikuit anjuran Pemerintah Ops Yustisi Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di masa Pnademi dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 ,” Ujar Iptu Ngatidja SH , MH